Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

kios didirikan di drainase jalan tangki
Kios berdiri di drainase Jalan Tangki setahun dikeluhkan belum ditindak Satpol PP Siantar. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Meski telah dikeluhkan warga sejak setahun lalu dan bahkan telah mencapai Surat Peringatan (SP) III, kios usaha ayam potong yang berdiri di atas drainase Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, hingga kini belum juga dibongkar oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar.

Lambatnya penindakan ini membuat warga yang sudah protes, yang terganggu oleh bau limbah dan terhalangnya akses, mempertanyakan ketegasan pemerintah kota dalam menegakkan aturan.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah, Rahmad Afandy Siregar, dari Satpol PP Pematangsiantar, menyatakan bahwa rencana penertiban masih berada pada tahap koordinasi internal.

Baca: Kasatpol PP Raja Nababan: Berjualan di Atas Parit Melanggar Peraturan

Baca Juga  Humas Keberatan Bila Cuma Bangunan Showroom Apollo yang Ditertibkan, Meski Ada di DAS

Baca: Kuasa Hukum Desak Satpol PP Tertibkan Kandang Ayam di Jalan Rakutta Sembiring

Pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi dari PUTR.

“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat dengan PUTR, kemudian keluar rekomendasi dari PUTR, jika keputusannya harus di bongkar, maka akan ada SK penetapan pembongkaran,” ucap Afandy, Jumat (7/11/2025).

Afandy menambahkan bahwa Satpol PP juga akan menyurati pengguna drainase ilegal lainnya di sekitar Jalan Tangki dan Jalan Rakkuta Sembiring. Langkah ini diambil agar penertiban tidak terkesan diskriminatif.

“Terkait itu (kios ayam) sudah SP III, supaya jangan diskriminasi, semua kita surati seputaran jalan Tangki dan Rakkuta Sembiring,” jelasnya.

Baca Juga  Program Pemutihan PKB di Pematangsiantar Dinilai Belum Berdampak Signifikan

Keterlambatan ini sangat disayangkan, mengingat keluhan warga sudah berlangsung lebih dari setahun. Ramles Sitorus, salah satu warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan bangunan tersebut, telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Satpol PP sejak 30 Agustus 2024.

Baca: Kios Ayam Potong di Atas Parit, Nama Anggota DPRD Inisial M Ikut Terseret

Baca: Polemik Panjang Kios di Drainase Milik Kerabat Dewan, Pengacara Ancam Adukan Satpol PP ke Inspektorat-Ombudsman

Ramles mengeluhkan: Limbah ayam potong dibuang sembarangan ke parit, menimbulkan bau tidak sedap yang menyengat, dan bangunan menghalangi akses ke pekarangan rumahnya

“Saya sudah ajukan surat keberatan resmi ke Satpol PP pada 30 Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Limbah ayam dibuang sembarangan ke parit, baunya menyengat sekali. Kami warga yang harus menanggung akibatnya,” tutur Ramle beberapa waktu lalu. (SN14)

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Narkoba, Posko Didirikan di Pulo Kumba Pasca Bentrokan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini