Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

5 Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Masyarakat Hukum Adat 

5 kepala daerah kawasan danau toba bahas masyarakat hukum adat 
5 Kepala Daerah Kawasan Danau Toba Bahas Masyarakat Hukum Adat bersama Ombudsman RI.

 

Toba, Sinata.id– Banyaknya persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang terjadi di masyarakat akibat penyerobotan berbagai pihak dan perusahaan menimbulkan gejolak sosial serta permasalahan hukum.
Hal ini mendorong komunitas masyarakat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Advertisement

Permasalahan yang dihadapi komunitas atau kelompok masyarakat tersebut juga masuk ke Ombudsman RI untuk ditinjau dan diteliti secara objektif dalam upaya penegakan hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dipimpin Asisten Pemerintahan Pemprovsu Basarin Yunus Tanjung memfasilitasi Pimpinan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya dan Ombudsman Perwakilan Sumut Herdensi untuk mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten se-Kawasan Danau Toba, yaitu Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir, Simalungun, dan Humbang Hasundutan, Rabu (29/10/2025) di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga  DPR Soroti Defisit APBN 2025, Pengawasan Anggaran 2026 Diperketat

Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus hadir mewakili bupati didampingi Asisten Pemerintahan Eston Sihotang serta Kabag Hukum Lukman Siagian.

Dalam kesempatan tersebut, Audi Murphy menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba belum menetapkan MHA di wilayahnya.

Menurutnya, hal itu disebabkan sulitnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa tahapan pengakuan dan perlindungan MHA meliputi; identifikasi MHA, verifikasi dan validasi MHA, serta penetapan MHA.

Proses identifikasi MHA harus mencakup sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.

Lebih lanjut, Audi menyampaikan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Toba telah menetapkan Keputusan Bupati No. 647 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Calon MHA di Kabupaten Toba.

Baca Juga  Karaoke di Simpang Tukka Beroperasi Hingga Dini Hari

“Fokusnya adalah mengedukasi dan melakukan pembinaan kepada Komunitas Adat Natinggir agar dapat ditetapkan menjadi MHA,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Toba berharap langkah-langkah yang telah dilakukan atas arahan dan keputusan Bupati dapat berjalan sukses, dengan dukungan semua unsur pemerintahan yang terlibat.

“Kami, Pemerintah Kabupaten Toba, memohon kepada Pimpinan Ombudsman RI agar berkenan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri, supaya persyaratan penetapan MHA dapat dipermudah demi terjaganya serta terlindunginya hak-hak komunitas adat di Kabupaten Toba,” tutupnya. (A1)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini