Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

pemkab humbahas terapkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen
Bupati Humbahas Oloan Nababan tinjau proses pembuatan parfum dari tumbuhan endemik di Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Sinata.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas turunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.

Bupati Humbahas Oloan Nababan menyampaikan, hal ini tentu bakal membantu para petani.

Advertisement

Ia sampaikan, penurunan harga pupuk subsidi tersebut telah berlaku sejak Rabu (22/10/2025).

“Kabar baik untuk petani Humbang Hasundutan bahwa Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai berlaku Rabu, 22 Oktober 2025,” ujarnya melalui siaran pers Kominfo Humbahas yang diperoleh Tribun Medan pada media sosial Pemkab Humbahas, Senin (27/10/2025).

Penurunan Harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Malam

Berikut harga eceran pada setiap jenis pupuk bersubsidi

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Pupuk Urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90 ribu per sak.
Untuk Pupuk NPK Phonska, dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara dengan Rp 115 ribu menjadi Rp 92 ribu per sak. Pupuk organik, dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kg atau setara dengan Rp 32 ribu menjadi Rp 25.600 per sak.
“Kebijakan ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto agar pupuk dapat dibeli petani dengan harga terjangkau dan distribusi tepat sasaran  guna meringankan beban petani dan mendukung peningkatan  produksi pangan nasional,” pungkasnya. (A1)

Baca Juga  Pemkab dan Mitra Tanam Ribuan Pohon di Kawasan Tangkapan Air Danau Toba

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini