Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Pengusaha Tambang Langkat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut

seorang pengusaha tambang pasir dan batu di langkat, rudi goh (58), resmi melapor ke polda sumatera utara setelah namanya dicemarkan oleh empat akun media sosial yang menuding dirinya menjalankan tambang emas ilegal di bahorok.
Seorang pengusaha tambang pasir dan batu di Langkat, Rudi Goh (58), resmi melapor ke Polda Sumatera Utara setelah namanya dicemarkan oleh empat akun media sosial yang menuding dirinya menjalankan tambang emas ilegal di Bahorok. (Ist)

Sinata.id – Seorang pengusaha tambang pasir dan batu di Langkat, Rudi Goh (58), resmi melapor ke Polda Sumatera Utara setelah namanya dicemarkan oleh empat akun media sosial yang menuding dirinya menjalankan tambang emas ilegal di Bahorok. Rudi membantah keras tuduhan itu dan menegaskan bahwa usahanya berizin resmi, sementara kuasa hukumnya menyebut serangan tersebut diduga bermuatan politik dan pemerasan terselubung.

Empat akun media sosial disebut menjadi biang keladi penyebaran kabar bohong yang mencemarkan nama Rudi Goh. Tiga di antaranya berasal dari platform TikTok, yakni @sigake08, @bisul777, dan @jejak_sumut. Sementara satu akun lainnya adalah Agung Permana dari Facebook.

Advertisement

Dalam unggahan mereka, keempat akun itu menuding Rudi Goh menjalankan tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Bahorok, dengan klaim produksi mencapai 5 kilogram emas per bulan. Tuduhan yang langsung dibantah keras oleh pihak pengusaha.

Baca Juga  4 Pejabat di Medan Terindikasi Positif Narkoba

Baca Juga: Buntut Insiden Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Minta Maaf Langsung ke Ketua NasDem Sumut

Hanya Menambang Pasir Berizin

Lewat kuasa hukumnya, Andri Agam, Rudi Goh menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya berizin resmi dan terbatas pada tambang galian C, bukan emas seperti yang dituduhkan.

“PT Sumber Rejeki Alam TBK tempat klien kami beroperasi adalah tambang pasir, batu, dan tanah. Tuduhan mendulang emas itu fitnah yang sangat merugikan,” ujar Andri, Rabu (22/10/2025).

Andri juga menyebut, unggahan fitnah tersebut bahkan menyerukan agar Kapolres Langkat dicopot dan Rudi Goh ditangkap.

Tak berhenti di situ, Andri menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi isu tersebut. Ia mengisyaratkan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) serta anggota DPRD yang diduga ikut bermain di balik layar.

Baca Juga  Herman Suwito Dilantik Menjadi Sekda Kota Sibolga

“Kami menduga unggahan-unggahan ini bukan murni kritik, tapi ada kepentingan politik dan ekonomi di baliknya. Bahkan sempat ada aksi demonstrasi di Jakarta menuntut penangkapan klien kami,” ungkap Andri.

Lebih jauh, ia mengklaim bahwa demonstrasi dan unggahan tersebut menjadi alat pemerasan, menyebut kliennya kerap dikenai pungutan liar oleh pihak tertentu.

“Kami meminta polisi bertindak tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Ada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik klien kami,” tegas Andri.

Ia juga menyinggung adanya manuver politik di balik usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang tiba-tiba muncul setelah isu tambang ilegal itu viral.

“Ada yang berusaha mengarahkan kasus ini agar bisa ditukar dengan kesepakatan tertentu. Kami tahu ujungnya ke mana arah tawaran itu,” tambahnya. [sinata/sn8]

Baca Juga  Polres Pakpak Bharat Sosialisasi di Desa Sibagindar

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini