Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Mediasi Tak Capai Kata Damai, Gugatan Wapres Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Persidangan

mediasi tak capai kata damai, gugatan wapres gibran rp 125 triliun lanjut ke persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Sekretariat Negara)

Jakarta, Sinata.id – Gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut setelah mediasi tidak mencapai kata damai. Gugatan akan masuk ke tahap persidangan.

Mengutip Kompas, penggugat Gibran, Subhan Palal, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Advertisement

Menurut Subhan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
Karena itu, kata Subhan, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Baca Juga  Gugat Ijazah Wapres, Subhan Minta Gibran Sekolah Lagi

Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.

Seperti diketahui, Subhan mengajukan gugatan karena menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, masih mengutip Kompas. []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini