Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Aek Nabara Tapanuli Utara Ditahan Jaksa

diduga korupsi dana desa, kades aek nabara tapanuli utara ditahan jaksa
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Aek Nabara Simangumban ditahan.

Taput, Sinata.id- Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan GT selaku kepala desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, Selasa, (7/10/2025).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung, Mangasi Simanjuntak dalam keterangan mengatakan, penetapan GT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Advertisement

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Datangi Warga, Ajak Cegah Kejahatan dan Narkoba

“Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37,” terang Mangasi.

Dijelaskan, terhadap tersangka GT telah dilakukan penahanan  di Rutan Kelas IIB Tarutung.”Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif,” katanya. (A1)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini