Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

plt kadis sosial p3a siantar komplain, odgj juga tugas dinkes dan sat pol pp
Plt Kadis Sosial P3A Risbon Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan anggapan publik tentang urusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semata menjadi tanggung jawab Dinas Sosial P3A

Menurut Risbon, regulasi sudah jelas, bahwa ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sedangkan dari sisi penertiban, menjadi kewenangan Sat Pol PP.

Advertisement

“Memang ODGJ itu terlantar. Tapi dia sudah gangguan jiwa, orang yang sakit kan, orang sakit tugasnya siapa? Penertiban tugas siapa? Sat Pol PP kan. Jangan sedikit-sedikit Dinsos (Dinas Sosial P3A). Mereka engga tau prosedur nya gimana,” ucap Risbon Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, dan Permensos Nomor 57 Tahun 2018.

Baca Juga  Sammy Mendesak, Rio Lapor Pencemaran 

“Biar masyarakat juga paham, di Peraturan Pemerintah, sudah jelas itu PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM), yang enam urusan wajib, Permendagri nomor 100 tahun 2018, Permensos nomor 57 tahun 2018 sudah disebutkan disitu ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan, cuma kadang orang engga paham engga dibaca,” kata Plt Kadis Dinsos.

Enam urusan wajib di pemerintahan tersebut, diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

Di sisi lain, untuk urusan bantuan sosial (bansos), ia menegaskan mekanismenya tetap berawal dari kelurahan. “Yang tahu warganya miskin itu siapa? RT juga harus proaktif,” ujarnya.

Baca Juga  Reklame Tanpa Izin di Jalan Ade Irma Belum Ditertibkan

Penegasan ini diharapkan Dinsos dapat menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini