Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

plt kadis sosial p3a siantar komplain, odgj juga tugas dinkes dan sat pol pp
Plt Kadis Sosial P3A Risbon Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan anggapan publik tentang urusan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semata menjadi tanggung jawab Dinas Sosial P3A

Menurut Risbon, regulasi sudah jelas, bahwa ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sedangkan dari sisi penertiban, menjadi kewenangan Sat Pol PP.

Advertisement

“Memang ODGJ itu terlantar. Tapi dia sudah gangguan jiwa, orang yang sakit kan, orang sakit tugasnya siapa? Penertiban tugas siapa? Sat Pol PP kan. Jangan sedikit-sedikit Dinsos (Dinas Sosial P3A). Mereka engga tau prosedur nya gimana,” ucap Risbon Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, dan Permensos Nomor 57 Tahun 2018.

Baca Juga  Tolak Relokasi Sementara, KP2H dan GMKI Blokir Jalan Merdeka

“Biar masyarakat juga paham, di Peraturan Pemerintah, sudah jelas itu PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM), yang enam urusan wajib, Permendagri nomor 100 tahun 2018, Permensos nomor 57 tahun 2018 sudah disebutkan disitu ODGJ ditangani oleh Dinas Kesehatan, cuma kadang orang engga paham engga dibaca,” kata Plt Kadis Dinsos.

Enam urusan wajib di pemerintahan tersebut, diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

Di sisi lain, untuk urusan bantuan sosial (bansos), ia menegaskan mekanismenya tetap berawal dari kelurahan. “Yang tahu warganya miskin itu siapa? RT juga harus proaktif,” ujarnya.

Baca Juga  Hari ke 4 Tahun 2026, Arus Balik di Kawasan Simpang 2 Ramai Lancar

Penegasan ini diharapkan Dinsos dapat menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini