Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan Simalungun

sat reskrim polres simalungun menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di perbatasan kecamatan dolok panribuan.
Polisi temukan bekas material tambang. (Foto:ist)

Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Polisi bergerak setelah munculnya pemberitaan media online terkait polemik tambang pasir yang diduga tidak berizin.

Tambang Pasir Ilegal di  Simalungun

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun langsung ke lokasi pada Senin (14/4/2025) untuk melakukan penyelidikan. Investigasi dilakukan di area pinggir sungai yang menjadi batas kedua nagori tersebut.

Advertisement

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 serta adanya laporan media yang menyebut tidak adanya kehadiran pangulu (kepala desa) dalam menyikapi keluhan warga,” ujar AKP Verry, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga  Polantas Imbau Pelajar Taati Aturan Lalu Lintas

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bekas galian pasir namun tanpa aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan kendaraan pengangkut seperti dump truck di lokasi. Informasi dari warga menyebutkan aktivitas tersebut telah berhenti selama sekitar satu minggu terakhir dan pasir hanya diangkut jika ada pesanan.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan berkala untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait legalitas tambang tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak segan menindak tegas jika aktivitas ilegal ditemukan. Semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi,” tegasnya.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya. (*)

Baca Juga  Warung Lontong Malam Terbakar, Pemilik Ceritakan Detik-detik Kejadian

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini