Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

ptun perintahkan wali kota siantar cabut sk pemberhentian dewas perumda tirta uli
Hermanto Sipayung SH (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli periode 2022-2026.

Pada putusannya, PTUN Medan menyatakan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST, tidak berlaku (batal).

Advertisement

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN. Putusan dibacakan 23 September 2025 yang lalu.

Selain membatalkan SK pemberhentian Syaiful, hakim juga memerintahkan wali kota sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 001/800/20/I/2025. Serta menghukum wali kota membayar biaya perkara sebesar Rp 511 ribu.

Baca Juga  Pengaduan Dugaan Kecurangan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Masuk ke DPRD Siantar

Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025, menyambut baik putusan PTUN Medan.

Hermanto menegaskan, majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.

“Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.

Dengan adanya putusan ini, sebut Hermanto, juga dengan sendirinya mampu menjawab tudingan sejumlah pihak terhadap kliennya.

Baca Juga  Rahasia di Balik Kasur Perempuan Ini Bikin Polisi Tercengang

“Putusan menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Selanjutnya Hermanto mengingatkan, agar kliennya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat yang memiliki hak untuk menerima putusan, atau akan melakukan upaya banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.

“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah,” tambahnya. (*)

Baca Juga  Empat Cahaya di Satu Malam: Ulang Tahun Penuh Berkat Keluarga Ferry SP Sinamo

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini