Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Residivis Narkoba Asiong Dibayangi Hukuman Mati di Simalungun

residivis narkoba asiong dibayangi hukuman mati di simalungun
Terdakwa Asiong menjalani sidang secara daring. (foto: sinata/Bismar)

Simalungun, Sinata.id – Terdakwa kasus narkotika, Anton alias Asiong, terancam hukuman mati setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (22/9/2025). Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin menegaskan ancaman tersebut mengingat terdakwa berulang kali terjerat kasus serupa.

“Kamu ini bisa diberikan vonis hukuman mati, kamu ini sudah orang lama ya untuk bisnis narkotika,” kata Hakim Anggreni dalam persidangan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto mendakwa Anton dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan disampaikan setelah terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun pada 30 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 102 gram yang diperoleh dari seorang DPO berinisial Budi.

Baca Juga  Dua Penjarah Sawit PTPN 4 Ditangkap Basah Berikut Mobil Pikap Penuh TBS

Hakim juga mengungkapkan, berdasarkan catatan perkara, Anton telah tiga kali dihukum atas kasus serupa dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 2016.

Karena ancaman hukuman di atas lima tahun dan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan menunjuk pengacara dari LBH Pejuang Keadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini