Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Satpol PP Disebut Tak Tegas, DPRD Ungkit PKL Jadikan Jalan Umum Lapak Dagang

satpol pp disebut tak tegas, dprd ungkit pkl jadikan jalan umum lapak dagang
Rapat Komisi I DPRD dan Satpol PP Pematangsiantar. (foto: sinata/roy)

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Satpol PP bertindak tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menguasai badan jalan, mulai dari Jalan Sutomo hingga kawasan jembatan di Jalan Diponegoro.

Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (16/9/2025).

Advertisement

“Kita harus tegas. Kalau bapak tidak tegas, makin runyam Kalau dibiarkan, sudah berapa kali saya kasih tau ke Kasatpol dulu, tolong digugat, yang di jalan Diponegoro, di jembatan itu sudah jadi cafe itu, sudah saya laporkan itu dulu tolong dibongkar, enak betul dia gak ada izin,” tegas Ketua Komisi I Robin Manurung dalam rapat.

Baca Juga  Pematangsiantar Tuan Rumah Pesparani Sumut 2026, LP3KD Audiensi dengan Wali Kota

“Banyak lokasi yang bisa digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan, seperti di stadion sangnawalu atau kawasan rel kereta api,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy menyebut pihaknya rutin melakukan razia, patroli, dan pengawasan. Namun, keberadaan PKL kembali muncul karena tidak adanya aturan yang jelas terkait penataan.

“Jadi kalau sistem nya juga belum diperbaiki secara hukum mau bagaimana, kita bergerak semua ini berdasarkan aturan, jadi kalau aturannya terbentuk maka sistem nya terbentuk,” ucapnya.

Satpol PP menilai solusi jangka panjang perlu melibatkan kebijakan relokasi yang bukan kewenangan mereka, melainkan harus diputuskan pemerintah daerah melalui aturan yang tegas.

Baca Juga  5 Destinasi Wisata di Siantar yang Patut Dikunjungi

“Kita tinggal mengejar target-target tahun ini mana sih, pasar mana yang mau kita selesaikan tapi aturannya jelas, pasal sekian ayat sekian daerah ini tidak boleh berdagang, satpol turun, jadi karena aturannya belum ada akhirnya sub sistem ini tidak sempurna,” tambahnya. (SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini