Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

814 Lubang Tambang Menganga di Kalsel, DPR Desak Penegakan Hukum

814 lubang tambang menganga di kalsel, dpr desak penegakan hukum
Mercy Chriesty Barends

Banjarbaru, Sinata.id – Ratusan lubang bekas tambang masih menganga di berbagai wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi ini bukan hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi keselamatan warga.

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai situasi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan atau pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Advertisement

Menurutnya, pembiaran terhadap lubang tambang yang tidak ditutup harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.

Baca juga: Setjen DPR Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi LHKPN dan Pengendalian Gratifikasi

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga  Ahmad Doli Respons Pemekaran Simalungun, Tegaskan Harus Lewat Kajian Mendalam

Dalam pertemuan tersebut, Mercy juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan dana reklamasi dan pascatambang. Dana itu, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

Ia menegaskan keberadaan dana tersebut perlu diverifikasi secara jelas. Selain itu, penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Aspek keselamatan masyarakat di sekitar area tambang juga menjadi sorotan. Mercy menilai perlindungan warga tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan di sekitar lokasi tambang.

Ia menekankan perlunya pengamanan yang lebih serius, termasuk penetapan batas aman atau buffer area di sekitar wilayah pertambangan.

“Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” katanya.

Baca Juga  Anggaran Bencana Sumatera Aman! Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun Hasil Sisiran APBN

Data yang dipaparkan dalam pertemuan itu menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Tercatat sekitar 814 lubang tambang di Kalimantan Selatan masih belum ditutup hingga kini.

Lubang-lubang tersebut bukan sekadar masalah lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaannya telah memicu berbagai insiden yang merenggut korban jiwa.

Hingga 2026, sedikitnya sekitar 20 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden di lubang tambang terbuka. Korbannya berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak.

Bagi Mercy, angka tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menyusun langkah penanganan yang jelas dan terukur.

Politisi PDI-Perjuangan itu mendorong adanya peta jalan atau roadmap yang konkret untuk menutup lubang-lubang tambang yang masih terbuka.

“Harus ada roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang yang sampai hari ini masih terbuka. Penanganan reklamasi juga harus berjalan dengan baik untuk memastikan prinsip sustainable mining benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Buruh 2026, PDIP Soroti Upah dan Jaminan Kerja Buruh

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Lubang tambang yang dibiarkan terbuka, menurut Mercy, dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Selain merusak struktur tanah, kondisi tersebut juga berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya.

Air yang menggenang di lubang tambang sering kali memiliki tingkat keasaman tinggi. Jika tidak ditangani dengan baik, hal itu dapat memicu pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.

Karena itu, Mercy menegaskan bahwa praktik pertambangan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tandasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini