Banjarbaru, Sinata.id – Ratusan lubang bekas tambang masih menganga di berbagai wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi ini bukan hanya meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi keselamatan warga.
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai situasi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan atau pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Menurutnya, pembiaran terhadap lubang tambang yang tidak ditutup harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.
Baca juga: Setjen DPR Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi LHKPN dan Pengendalian Gratifikasi
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mercy juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan dana reklamasi dan pascatambang. Dana itu, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Ia menegaskan keberadaan dana tersebut perlu diverifikasi secara jelas. Selain itu, penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Aspek keselamatan masyarakat di sekitar area tambang juga menjadi sorotan. Mercy menilai perlindungan warga tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan di sekitar lokasi tambang.
Ia menekankan perlunya pengamanan yang lebih serius, termasuk penetapan batas aman atau buffer area di sekitar wilayah pertambangan.
“Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” katanya.
Data yang dipaparkan dalam pertemuan itu menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Tercatat sekitar 814 lubang tambang di Kalimantan Selatan masih belum ditutup hingga kini.
Lubang-lubang tersebut bukan sekadar masalah lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaannya telah memicu berbagai insiden yang merenggut korban jiwa.
Hingga 2026, sedikitnya sekitar 20 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden di lubang tambang terbuka. Korbannya berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak.
Bagi Mercy, angka tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menyusun langkah penanganan yang jelas dan terukur.
Politisi PDI-Perjuangan itu mendorong adanya peta jalan atau roadmap yang konkret untuk menutup lubang-lubang tambang yang masih terbuka.
“Harus ada roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang yang sampai hari ini masih terbuka. Penanganan reklamasi juga harus berjalan dengan baik untuk memastikan prinsip sustainable mining benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Lubang tambang yang dibiarkan terbuka, menurut Mercy, dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Selain merusak struktur tanah, kondisi tersebut juga berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya.
Air yang menggenang di lubang tambang sering kali memiliki tingkat keasaman tinggi. Jika tidak ditangani dengan baik, hal itu dapat memicu pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Karena itu, Mercy menegaskan bahwa praktik pertambangan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tandasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini