Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Ekonomi & Bisnis

Kriminalisasi Kredit Macet Ancam Ekonomi Indonesia, Analis dan Bankir Dilanda Ketakutan

kriminalisasi kredit macet ancam ekonomi indonesia, analis dan bankir dilanda ketakutan
Sejumlah pelaku industri perbankan mengaku berada dalam tekanan akibat maraknya penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana.

Jakarta, Sinata.id – Isu kriminalisasi kredit macet menjadi sorotan serius di sektor perbankan nasional. Praktik ini dinilai memicu ketakutan di kalangan analis kredit dan bankir, serta berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Ketakutan Meluas di Dunia Perbankan

Sejumlah pelaku industri perbankan mengaku berada dalam tekanan akibat maraknya penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana. Kondisi ini membuat banyak analis kredit memilih pindah divisi bahkan mengundurkan diri.

Advertisement

Menurut pengamat dari Infobank Media Group, fenomena ini bukan dipicu krisis ekonomi global, melainkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kredit macet.

Data Kredit Bermasalah Masih Terkendali

Secara statistik, rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) per Desember 2025 berada di level 2,21 persen atau sekitar Rp183,73 triliun. Angka ini masih tergolong sehat karena berada di bawah ambang batas 5 persen.

Baca Juga  GAMKI Pematangsiantar Jajaki Sinergi dengan BRI untuk Penguatan UMKM

Namun, potensi risiko yang lebih besar datang dari kategori loan at risk yang mencapai 9,22 persen, yang bisa menjadi ancaman serius jika iklim kredit tidak kondusif.

Dana Besar Mengendap, Kredit Tersendat

Ironisnya, meskipun pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, masih terdapat sekitar Rp2.500 triliun kredit yang belum tersalurkan.

Kondisi ini bukan karena keterbatasan likuiditas, melainkan kekhawatiran bankir terhadap potensi kriminalisasi di masa depan, meski telah menjalankan prosedur sesuai aturan.

Kredit Macet Seharusnya Risiko Bisnis

Dalam praktik perbankan, kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang wajar. Penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata atau administratif, bukan pidana.

Hukum pidana sebagai ultimum remedium seharusnya hanya digunakan jika terdapat unsur kesengajaan seperti penipuan atau penggelapan dana.

Baca Juga  Harga Emas Antam Rontok Rp42.000! Saatnya Borong atau Malah Bahaya?

Kasus Sritex Jadi Contoh Nyata

Kasus yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi salah satu contoh kontroversial. Sejumlah bankir dari bank daerah ditetapkan sebagai tersangka meski kredit diberikan berdasarkan analisis yang sesuai prosedur dan laporan keuangan yang valid.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran luas karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi risiko bisnis.

Dampak Besar bagi Ekonomi Nasional

Fenomena ini berdampak langsung pada penyaluran kredit ke sektor riil, termasuk UMKM. Jika bankir enggan mengambil risiko, maka aliran dana ke dunia usaha akan tersendat.

Hal ini berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perlu Langkah Tegas Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah didorong mengambil langkah tegas, termasuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri perbankan.

Baca Juga  IHSG Melemah Tajam, Investor Tunggu Kepastian Pertemuan BEI–OJK dan MSCI

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan berperan aktif melindungi bankir yang bekerja sesuai prinsip kehati-hatian.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini