Tebing Tinggi, Sinata.id β Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menegaskan keseriusannya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kota. Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MJS dibekuk dalam operasi dini hari, dengan total barang bukti sabu mencapai 25,07 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (20/1/2026) sekitar dini hari.
βInformasi masyarakat kami dalami. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos, petugas mengamankan satu orang pria berinisial MJS,β ujar, Kasat Resnarkoba, Kamis (22/1/2026).
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sabu seberat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Pemeriksaan berlanjut ketika tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain.
Pengembangan pun dilakukan. Tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan berat 23,95 gram, disembunyikan di dalam amplop putih dan plastik asoy hitam.
βTotal sabu yang kami amankan dari dua lokasi mencapai 25,07 gram. Seluruh barang bukti kini telah kami sita,β tambah AKP Jimmy.
Saat ini, MJS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi warga dan aparat, menurut polisi, menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kota Tebing Tinggi. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini