Jakarta, Sinata.id – Sebanyak 21 tokoh dari berbagai latar belakang — pengusaha, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan pejabat negara — secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).
Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi tampil sebagai juru bicara, mewakili 20 tokoh lainnya.
Ia menekankan bahwa meski amicus curiae tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dokumen tersebut membawa nilai moral yang signifikan dalam proses peradilan.
“Kami berharap amicus curiae ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, khususnya soal penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bukan hanya soal kerugian keuangan negara semata”.
Substansi: Kekeliruan Sistemik dalam Tafsir Korupsi
Para amici berpandangan bahwa telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi.
Kekeliruan ini dinilai berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.
Fokus kritik tertuju pada penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
Ini bukan pertama kali amicus curiae diajukan dalam perkara Nadiem.
Pada Oktober 2025, 12 tokoh antikorupsi telah lebih dulu menyerahkan pandangan hukum serupa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan — yang berakhir dengan penolakan atas permohonan tersangka.
Latar Belakang Perkara
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah mengajukan praperadilan, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak didasari audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dari BPKP.
Praperadilan tersebut ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025.
Kini perkara pokok disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dan para tokoh ini kembali mengambil langkah hukum moral untuk memengaruhi pertimbangan hakim.
Dari sisi Kejaksaan Agung, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan bahwa Kejagung telah bekerja secara prosedural, profesional, dan proporsional, berdasarkan penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan saksi dan ahli yang terstruktur. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini