Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hiburan

21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Soroti Kekeliruan Tafsir UU Tipikor

tokoh
Laksamana Sukardi. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Sebanyak 21 tokoh dari berbagai latar belakang — pengusaha, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan pejabat negara — secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).

Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Advertisement

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi tampil sebagai juru bicara, mewakili 20 tokoh lainnya.

Ia menekankan bahwa meski amicus curiae tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dokumen tersebut membawa nilai moral yang signifikan dalam proses peradilan.

“Kami berharap amicus curiae ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, khususnya soal penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bukan hanya soal kerugian keuangan negara semata”.

— Laksamana Sukardi, Mantan Menteri BUMN / Juru Bicara Para Amici

Substansi: Kekeliruan Sistemik dalam Tafsir Korupsi

Para amici berpandangan bahwa telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Sekuel Film 5cm Resmi Diumumkan, 5cm: Revolusi Hati Tayang 2026

Kekeliruan ini dinilai berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Fokus kritik tertuju pada penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Ini bukan pertama kali amicus curiae diajukan dalam perkara Nadiem.

Pada Oktober 2025, 12 tokoh antikorupsi telah lebih dulu menyerahkan pandangan hukum serupa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan — yang berakhir dengan penolakan atas permohonan tersangka.

21 Penanda Tangan Amicus Curiae
Adapun penanda tangan amicus curiae, antara lain ada Laksamana Sukardi — Eks Menteri BUMN dan Ekonom, Basuki T. Purnama (Ahok) — Eks Gubernur DKI, Eks Komisaris Utama Pertamina.
Usman Hamid — Aktivis HAM, Eks Direktur Amnesty International Indonesia, Natalia Soebagjo — Pegiat antikorupsi, Eks Pansel Pimpinan KPK 2015,
Nur Pamudji — Eks Dirut PLN 2011–2014 serta tokoh lainnya dari kalangan pengusaha, akademisi, dan profesional hukum.

Latar Belakang Perkara

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Baca Juga  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diuntungkan Rp809 Miliar dari Kasus Korupsi Chromebook

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea sebelumnya telah mengajukan praperadilan, berargumen bahwa penetapan tersangka tidak didasari audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dari BPKP.

Praperadilan tersebut ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025.

Kini perkara pokok disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dan para tokoh ini kembali mengambil langkah hukum moral untuk memengaruhi pertimbangan hakim.

“Amicus curiae ini tidak hanya relevan bagi kasus ini, tetapi juga penting sebagai rujukan dalam pemeriksaan perkara korupsi pada umumnya — demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum Indonesia.
— Arsil, Peneliti Senior LeIP (disampaikan pada sidang praperadilan Oktober 2025)

Dari sisi Kejaksaan Agung, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan bahwa Kejagung telah bekerja secara prosedural, profesional, dan proporsional, berdasarkan penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan saksi dan ahli yang terstruktur. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini