Sinata.id – Yuda Pratama, warga Helvetia, Labuhan Deli, memanfaatkan keramaian aktifitas mahasiswa yang lalu-lalang di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Di tengah suasana itu, ia melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Namun, petualangan sang maling spesialis kawasan kampus ini berakhir dramatis ketika tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menyergapnya di parkiran Fakultas Teknik, Kamis siang (30/10/2025).
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang menjelaskan, Yuda Pratama bukan mahasiswa, namun keberadaannya selama ini bikin resah lingkungan kampus. “Pelaku ditangkap di parkiran Fakultas Teknik USU, tepat saat mencoba mencari ‘mangsa’ berikutnya,” terangnya.
Aksi penangkapan itu tak lepas dari laporan beruntun civitas akademika yang kehilangan motor di berbagai fakultas.
Baca Juga: Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru
Keluhan demi keluhan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, dibantu tim bergerak cepat, memantau parkiran dan memetakan pola hilangnya kendaraan.
Dan ketika sosok yang dicurigai muncul, tim tak butuh waktu lama untuk menyergap.
“Begitu ciri-ciri cocok, langsung kami amankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sepuluh kali beraksi di kampus USU,” ujar Kompol Hendrik.
Polisi menemukan sederet barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit Honda Beat Eco warna pink hitam, 1 buah kunci Y, 2 buah mata kunci T, 1 dompet kulit hitam, 1 jaket hoodie hitam, dan celana jeans biru.
Salah satu korbannya, Regina Maria Caroline Sidabutar (19), mahasiswi asal Batu Bara, kehilangan motornya di area kampus tempat ia tinggal di Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan, Yuda mengaku kerap beraksi di sejumlah titik di lingkungan USU, mulai dari Fakultas Kedokteran, Ekonomi, Teknik, Pertanian, MIPA, Teknik Kimia, hingga Bioteknologi.
Motor curian itu kemudian ia jual kepada dua penadah berinisial J dan G di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baut, Tanah Enam Ratus.
Residivis yang Tak Kapok
Tak cukup mengejutkan, ternyata Yuda bukan pemain baru. Ia pernah mendekam di penjara atas kasus serupa di Polsek Medan Tembung. Namun, bukannya jera, ia justru mengulangi perbuatannya.
“Pelaku ini residivis curanmor. Hasil curian dijual, uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berpoya-poya,” tegas Kapolsek Hendrik.
Kini, Yuda kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. [zainal/a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini