Jakarta, Sinata.id β Platform video milik Google, YouTube, resmi mengikuti regulasi pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan dalam PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah YouTube yang telah menyerahkan surat kepatuhan secara resmi kepada Dirjen Wasdik.
βGoogle sudah menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,β ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Batas Usia Minimum 16 Tahun
Dalam implementasinya, YouTube menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Artinya, akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut berpotensi dibatasi hingga dinonaktifkan.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap. Pihak YouTube menyatakan pengguna akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akses mereka terdampak.
Proses Deaktivasi dan Pembatasan Iklan
Selain pembatasan usia, YouTube juga berencana melakukan deaktivasi akun yang tidak memenuhi syarat usia. Tidak hanya itu, platform ini juga akan menghapus iklan yang secara khusus menargetkan anak-anak dan remaja.
Perwakilan YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyebut proses ini masih berjalan dan akan terus diperbarui dalam waktu dekat.
βDalam waktu dekat akan ada update lanjutan terkait implementasi kebijakan ini,β jelasnya.
Dampak dan Transparansi Data
Hingga kini, pihak YouTube belum mengungkap jumlah akun anak di Indonesia yang terdampak kebijakan tersebut. Namun, perusahaan memastikan akan memberikan pembaruan data kepada pemerintah seiring berjalannya implementasi.
Dalam laman resmi dukungan Google, disebutkan bahwa perubahan usia minimum ini memiliki implikasi besar bagi pengguna, sehingga proses transisi akan dilakukan secara bertahap dan transparan.
Tren Global Regulasi Digital
Langkah ini menandai semakin kuatnya pengawasan terhadap platform digital, khususnya dalam perlindungan anak. Regulasi seperti PP Tunas bahkan mulai menjadi perhatian global, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi pengguna usia muda.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini