Peringatan Keras bagi Calon Pekerja Migran
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Mukhtarudin menegaskan bahwa bekerja melalui jalur nonprosedural membuat pekerja rentan — tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak berspekulasi soal kronologi maupun pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai.
KP2MI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh korban mendapatkan keadilan. (A08/InfoPublik)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.