KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan dialihkan melalui rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain sebelum digunakan untuk membeli berbagai aset.
“Jika dana ditempatkan melalui rekening nominee lalu digunakan untuk membeli aset, maka terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” kata Taufik.
KPK Sita Aset Senilai Rp17,5 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta sejumlah mata uang asing.
KPK menyebut para tersangka diduga menikmati hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian WNA dengan nilai mencapai Rp357 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut mengalir melalui 96 rekening yang diduga terkait dengan praktik pungutan liar dalam layanan keimigrasian.
Menurut penyidik, uang tidak dipungut langsung dari warga negara asing, melainkan melalui biro jasa, sponsor, penjamin, atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait penggunaan tenaga kerja asing yang sebelumnya ditangani KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini