Jakarta, Sinata.id – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada Mei 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Kepastian tersebut disampaikan PLN melalui unggahan resmi di media sosial yang menyebut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni, masih sama seperti sebelumnya.
“Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami perubahan,” tulis akun Instagram resmi PLN, @pln_id, seperti dilansir Sabtu (16/5/2026).
PLN menjelaskan, apabila masyarakat merasakan tagihan listrik lebih besar dari biasanya, hal tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi listrik di rumah atau tempat usaha, bukan karena adanya kenaikan tarif dasar listrik.
Penggunaan perangkat elektronik yang lebih banyak dan durasi pemakaian yang lebih lama disebut dapat meningkatkan konsumsi kWh dan berdampak pada besarnya tagihan bulanan.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode 16–23 Mei 2026:
Golongan Rumah Tangga
900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Industri
Bisnis 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Bisnis dan Industri di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Industri 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
PLN juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan memperhatikan efisiensi penggunaan perangkat elektronik agar konsumsi energi tetap terkendali.
Selain membantu mengurangi tagihan bulanan, penggunaan listrik secara efisien juga dinilai penting untuk mendukung penghematan energi nasional. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini