Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritisi perbedaan signifikan antara rencana dan realisasi investasi langsung yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sorotan itu disampaikan Selly pada Rapat Kerja Komisi VIII bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat, Selly mengungkapkan bahwa target investasi langsung BPKH semula dipatok hingga Rp700 miliar. Namun, realisasi di lapangan hanya menyentuh kisaran Rp200 miliar.
Kondisi itu menurutnya, menjadi catatan penting, terlebih BPKH mengajukan tambahan anggaran operasional mencapai Rp539 miliar.
Ia mempertanyakan apakah manfaat dari investasi yang dilakukan benar-benar sebanding dengan target yang telah ditetapkan. “Kalau targetnya Rp700 miliar tapi realisasinya hanya sekitar Rp200 miliar, tentu ini perlu kita cermati bersama,” ujar Selly.
Selly menegaskan, Komisi VIII ingin memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH disusun secara realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar DPR tidak menyetujui tambahan biaya operasional tanpa kejelasan strategi percepatan pencapaian target.
“Kalau operasional bertambah sampai Rp539 miliar, apakah ini benar-benar akan mempercepat kinerja BPKH? Jangan sampai biaya naik, tetapi target di RKAT justru meleset dari harapan,” tegasnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai faktor yang membuat realisasi investasi tidak optimal, termasuk hambatan dalam dua tahun terakhir yang disebut memengaruhi kinerja investasi langsung.
Tak hanya itu, Selly turut menyoroti penyertaan modal BPKH pada Bank Muamalat dan BPKH Limited. Menurutnya, keberadaan serta kinerja kedua entitas tersebut perlu dipaparkan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan dana investasi yang telah ditempatkan.
“Saya justru kaget karena konsep dan kondisi dua anak perusahaan ini tidak dijelaskan secara rinci. Padahal ini menyangkut dana yang kita investasikan,” katanya.
Selly juga mengingatkan agar target RKAT 2026 dikaji ulang, terutama karena masih bergantung pada perubahan regulasi, termasuk pembahasan undang-undang pengelolaan haji yang belum final. Ia menilai kondisi ekonomi nasional juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Ekonomi kita sedang tidak dalam kondisi terbaik. Apakah target itu masih realistis? Ini perlu diteliti kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin RKAT disepakati namun kemudian harus direvisi di tengah jalan karena target yang terlalu tinggi. “RKAT seharusnya cukup sekali dan bersifat final, bukan berubah-ubah,” katanya.
Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Komisi VIII meminta Kepala Badan Pelaksana BPKH melakukan peninjauan ulang terhadap target RKAT 2026, sekaligus memaparkan rincian biaya operasional pada setiap pos.
Selain itu, DPR juga mendesak BPKH menjelaskan strategi konkret untuk mencapai target imbal hasil 7,90 persen pada 2026, agar pengelolaan dana haji lebih terukur, transparan, dan akuntabel bagi jemaah. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini