"Jaksa memang menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutuskan 20 tahun. Saya menerima keputusan itu dan bersyukur masih ada keadilan yang ditegakkan," katanya.
Ia mengaku sempat merasa cemas menunggu hasil upaya hukum lanjutan yang diajukan pihak Yudha. Karena itu, keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan tersebut memberikan kelegaan tersendiri baginya.
"Saya sempat khawatir jika permohonannya diterima. Syukurlah ditolak dan saya sangat bersyukur atas keputusan itu," ujar Tamara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penderitaan yang dirasakannya setiap hari akibat kehilangan sang anak tidak akan pernah dapat diukur dengan lamanya masa hukuman pelaku.
"Bagi saya, penderitaan yang saya rasakan setiap hari tidak bisa dibandingkan dengan hukuman 20 tahun penjara. Kehilangan seorang anak adalah luka yang tidak akan pernah hilang," pungkasnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.