Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

susul julham situmorang, tohom ditahan di sel polres pematangsiantar
Tohom Lumban Gaol di Polres Pematangsiantar. ist

Pematangsiantar, Sinata.id — Tohom Lumban Gaol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani. Setelah menyandang status tersangka, ia kemudian ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar pada Selasa (30/7/2025)

Penetapan tersangka Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Pematangsiantar itu, memperluas kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.

Advertisement

“Tohom ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar mulai hari ini,” ujar Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani kepada Sinata.id

Ia menyebut, Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini. Dalam kasusnya, Tohom diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak rumah sakit secara bertahap dan kemudian menyetorkannya kepada Julham Situmorang.

Baca Juga  Realme GT 8 Segera Tiba! Skor AnTuTu 3,3 juta - Baterai Jumbo

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tutur Lizar.

Berkas perkara Tohom dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita sedang menyusun berkasnya untuk diserahkan ke jaksa,” tuturnya.

Kasus pungli ini bermula dari permohonan RS Vita Insani kepada Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun 2024 untuk menutup sementara trotoar dan parkir tepi jalan sehubungan dengan kegiatan renovasi.

Permohonan itu disetujui Julham Situmorang, yang kemudian menerbitkan tiga surat izin penutupan tanpa menggunakan nama Wali Kota.

Dari persetujuan itu, pihak rumah sakit diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub berinisial TL, yang diketahui adalah Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Julham.

Baca Juga  Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi.

“Hal ini menjadikannya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,” ungkapnya.

Julham Situmorang sendiri telah lebih dahulu dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebagai tambahan, Julham juga dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsider, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

Baca Juga  Konsultasi Publik RPKD, Sekda Siantar Tekankan Perlindungan Warga Miskin Ekstrem

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini