MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
SP3 Kasus Sengketa Lahan dan Kayu Pinus di Siborong-borong Taput Tuai...
WA FB
Regional

SP3 Kasus Sengketa Lahan dan Kayu Pinus di Siborong-borong Taput Tuai Sorotan

G Editor : Gunawan Purba | 08 Jun 2026 | 19:17 WIB
SP3 Kasus Sengketa Lahan dan Kayu Pinus di Siborong-borong Taput Tuai Sorotan
Antom Sihombing

Taput, Sinata.id – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyerobotan lahan dan penebangan pohon pinus di atas tanah bersertifikat milik DR Capt Anthon Sihombing di Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menuai perhatian (sorotan) sejumlah pihak.

Sejumlah warga dan pemerhati hukum di Siborong-borong mempertanyakan dasar penerbitan SP3 tersebut mengingat objek sengketa yang dilaporkan disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka berharap proses hukum yang telah dihentikan dapat ditinjau ulang.

"Kami berharap ada penjelasan yang komprehensif terkait penghentian penyidikan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar pemerhati hukum Ganda Tampubolon bersama Pulkan Tampubolon dan Marihot Hutasoit, Sabtu (6/6/2026).

Menanggapi penghentian penyidikan itu, DR Capt Anthon Sihombing menyatakan keberatannya. Politisi Partai Golkar itu menilai proses hukum atas laporannya yang telah berjalan cukup lama seharusnya dapat memberikan kepastian hukum.

Anthon mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, dengan luas keseluruhan sekitar 18 hektare.

Menurutnya, sekitar 5,7 hektare telah bersertifikat atas namanya sebagai warisan keluarga. Sementara sebagian lainnya merupakan milik keluarga besar dan marga Tampubolon.

Ia juga menyebut, bahwa pihak yang dilaporkannya pernah menjalani proses hukum terkait perkara yang menurutnya terjadi pada objek lahan yang sama pada tahun 2007.

Atas terbitnya SP3 tersebut, Anthon menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif dengan menyampaikan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pengrusakan pohon pinus di lahan milik Anthon Sihombing telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat itu, pihak kepolisian menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, kuasa hukum Anthon Sihombing, Hotbin Simaremare SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk sertifikat hak milik dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.