Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak iklan rokok yang terpasang di sekitar sekolah, tempat bermain anak maupun rumah ibadah.
Menurut Hammam, kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia menegaskan hal itu ketika ditanya mengenai maraknya iklan rokok di lokasi-lokasi yang seharusnya dilindungi dari produk rokok.
Dia menjelaskan peran DPMPTSP hanya terbatas pada pemberian izin awal pendirian tiang tersebut.
“Di kami itu hanya izin awal pendirian tiang. Seharusnya Dispenda yang teliti iklan apa yang mau ditayangkan, sehingga kemudian boleh tayang atau tidak,” ujar Hammam, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, Hammam menerangkan isi iklan yang dipasang pada papan reklame sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dispenda. Karena pemilik reklame membayar pajak reklame kepada dinas tersebut.
“Kami tidak bisa mencabut izin tiang itu. Izin pendirian tiang itu ibarat seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung),” tuturnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang larangan pemasangan iklan rokok dan rokok elektronik dalam radius 500 meter dari sekolah, tempat bermain anak, dan tempat ibadah, sepertinya belum sepenuhnya berlaku di Pematangsiantar.
Amatan Sinata.id, beberapa papan reklame berada di sekitaran kawasan pendidikan maupun tempat ibadah. Seperti di daerah segitiga Jalan Sudirman, Kelurahan Siantar Selatan, yang dekat dengan SMP/SMA Bintang Timur, SMP N 12 serta Gereja Katolik.
Begitu juga dengan papan reklame rokok tepat di seberang Kampus Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur.
Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari promosi produk rokok. Namun, di lokasi tersebut, iklan rokok tetap menjadi pemandangan sehari-hari bagi para pelajar dan jemaat. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini