Pematangsiantar, Sinata.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar mencatat temuan sebanyak 3.300 kasus penyalahgunaan listrik di wilayah Kota Pematangsiantar sepanjang tahun 2025.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pelanggan rumah tangga, yang memanfaatkan listrik tidak sesuai ketentuan.
Humas PLN UP3 Pematangsiantar, Ragil Jaelani, mengungkapkan bahwa angka itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menggunakan listrik secara legal dan aman.
“Dari hasil penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang kami lakukan selama tahun 2025, ditemukan sekitar 3.300 kasus penyalahgunaan listrik. Sebagian besar berasal dari sektor rumah tangga,” ujar Ragil saat ditemui dikantornya, Jumat ( 30/1/2026 )
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari perubahan instalasi tanpa izin, pemakaian daya tidak sesuai kontrak, hingga sambungan listrik ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini juga dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan korsleting dan kebakaran.
PLN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penertiban secara rutin di seluruh wilayah kerja UP3 Pematangsiantar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus menciptakan keadilan bagi pelanggan yang telah mematuhi aturan.
“PLN mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik sesuai ketentuan dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Penggunaan listrik secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ke depan, PLN UP3 Pematangsiantar juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya penggunaan listrik yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini