Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Sengketa Lahan Perumahan Grand Rakutta Indah Memanas, Hari ini Dibahas di Kantor Camat

sengketa lahan perumahan grand rakutta indah memanas, hari ini dibahas di kantor camat
Lahan yang menjadi sengketa. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Permasalahan tanah antara pemilik dan pengembang perumahan Grand Rakutta Indah memasuki babak mediasi. Pertemuan digelar di Aula Kantor Camat Siantar Martoba, Selasa (2/9/2025), pukul 10.00 WIB.

Linda kepada Sinata.id, Senin (1/9/2025) menyatakan, mediasi untuk memperjuangkan hak-nya itu sesuai surat undangan yang ia terima dari pihak kecamatan.

Advertisement

Lewat surat undangan tersebut, mediasi mempertemukan Linda Tampubolon selaku pemilik tanah dengan pihak pengembang, Helen Mona R Simanjuntak dan Arman Pasaribu.

“Besok (hari ini) akan dimediasi di kantor camat. Harapannya saya bisa menerima hak saya secara utuh,” kata Linda.

Menurutnya, Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan, memimpin langsung pertemuan yang juga dihadiri Lurah Pondok Sayur, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil 01/Siantar Utara, kuasa hukum Ferry SP Sinamo & Rekan, serta perwakilan masyarakat penghuni Grand Rakutta Indah.

Baca Juga  Wali Kota Wesly Lepas Ribuan Peserta Fun Run QRIS, Ajak Warga Siantar Dukung Digitalisasi Ekonomi

Permasalahan bermula lahan seluas ±307 meter persegi di Jalan Rakutta Sembiring, milik Linda telah dipakai sebagai akses jalan perumahan sejak 2020, namun pembayaran sebesar Rp120 juta belum dilunasi oleh pengembang.

Dia juga telah melayangkan surat peringatan kedua bertanggal 29 Agustus 2025 kepada pengembang. Dalam surat diterangkan Linda memberi tenggat waktu hingga Rabu, 3 September 2025 untuk pelunasan

Jika kewajiban tidak dipenuhi, lahan berukuran 5×67 meter persegi itu akan ditutup mulai Kamis, 4 September 2025.

“Tanah saya sudah digunakan lebih dari empat tahun untuk jalan masuk perumahan, tetapi belum juga dilunasi,” katanya, Sabtu (30/8/2025).

Di sisi lain, Helen Mona R Simanjuntak membantah tuduhan belum adanya pelunasan. Ia menyebut persoalan itu merupakan urusan langsung antara Linda dan rekannya, Arman Pasaribu.

Baca Juga  Kapolres Siantar Pimpin Sertijab Dua Kapolsek

“Setahu saya tanah itu sudah dilunasi, bahkan lebih dari harga yang disepakati. Kalau soal lainnya, itu urusan Pak Arman dengan Ibu Linda,” ujar Helen. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini