Belu, Sinata.id – Aparat gabungan bersama Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau ballpres dari wilayah Timor Leste ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan.
Penggagalan terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di jalur tikus wilayah Pos Damar, Dusun Aisik Aisaben, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intel Gabungan, Satgas Polisi Militer, serta personel Yonarmed 12 Kostrad.
Aksi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyelundupan pakaian bekas dari wilayah Timor Leste menuju Indonesia.
Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, aparat menemukan 28 karung pakaian bekas yang diduga masuk melalui jalur tikus di kawasan perbatasan.
Berdasarkan keterangan awal di lapangan, barang tersebut dibawa dari wilayah Timor Leste dengan cara dipikul oleh sejumlah orang melewati jalur tidak resmi sebelum direncanakan dibawa menuju Pasar Atambua untuk diperjualbelikan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel Satgas Pamtas dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Atambua untuk proses penanganan lebih lanjut.
Nilai barang sitaan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 juta.
Keberhasilan ini menambah catatan penggagalan penyelundupan yang dilakukan aparat di wilayah perbatasan. Dalam kurun waktu satu hari, aparat gabungan bersama Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad tercatat berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ballpres.
Secara keseluruhan, sebanyak 96 bal pakaian bekas berhasil diamankan dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (A18)
Sumber: Situs TNI







Jadilah yang pertama berkomentar di sini