Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Salah Paham Picu Penganiayaan Ringan di Tebing Tinggi, Kasus Diselesaikan Damai

salah paham picu penganiayaan ringan di tebing tinggi, kasus diselesaikan damai
Proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda P. Nadeak. (istimewa)

Tebing Tinggi, Sinata.id — Perselisihan antarwarga di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian pada Minggu (15/2/2026).

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda P. Nadeak, mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat konflik di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi. Proses mediasi turut melibatkan tokoh masyarakat setempat guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Advertisement

Pihak yang berselisih masing-masing berinisial AP (36) sebagai pihak pertama, serta I (58), HP (33), dan seorang perempuan berusia 26 tahun sebagai pihak kedua. Seluruhnya merupakan warga yang tinggal di lingkungan yang sama.

Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 13.30 WIB akibat kesalahpahaman. Insiden tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada aksi saling dorong dan dugaan penganiayaan ringan. Akibatnya, kedua pihak mengalami luka ringan.

Baca Juga  Pedagang Es Jadul Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf dan Ungkap Hasil Uji Laboratorium

Baca juga:Polisi Libatkan Psikolog Tangani Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Siantar

Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dan disaksikan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan itu mencakup pemberian bantuan biaya pengobatan dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai hasil musyawarah.

Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah mediasi ini dilakukan sebagai pendekatan persuasif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (SN7)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini