Tebing Tinggi, Sinata.id — Perselisihan antarwarga di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian pada Minggu (15/2/2026).
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda P. Nadeak, mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat konflik di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi. Proses mediasi turut melibatkan tokoh masyarakat setempat guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Pihak yang berselisih masing-masing berinisial AP (36) sebagai pihak pertama, serta I (58), HP (33), dan seorang perempuan berusia 26 tahun sebagai pihak kedua. Seluruhnya merupakan warga yang tinggal di lingkungan yang sama.
Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 13.30 WIB akibat kesalahpahaman. Insiden tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada aksi saling dorong dan dugaan penganiayaan ringan. Akibatnya, kedua pihak mengalami luka ringan.
Baca juga:Polisi Libatkan Psikolog Tangani Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Siantar
Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian dan disaksikan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan itu mencakup pemberian bantuan biaya pengobatan dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai hasil musyawarah.
Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Langkah mediasi ini dilakukan sebagai pendekatan persuasif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini