Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

UD Sentosa Disomasi Terkait Utang Rp144 Juta

ud sentosa disomasi terkait utang rp144 juta
Pondang Hasibuan. ist

Medan, Sinata.id – Praktisi hukum Pondang Pondang melayangkan somasi kepada pengusaha UD Sentosa yang beralamat di Jalan Mahkamah No 9 ABC, Kota Medan. Somasi tersebut dikeluarkan lantaran UD Sentosa dinilai tidak kunjung melunasi kewajibannya dalam transaksi pembelian plat stainless.

Informasi ini disampaikan Pondang Hasibuan yang bertindak sebagai kuasa hukum kliennya, menyampaikan kepada Sinata, Jumat (26/9/2025). Menurutnya, somasi resmi telah dilayangkan pada 23 September 2025.

Advertisement

Pondang menjelaskan, awalnya UD Sentosa sudah melakukan pembayaran Rp175 juta dalam rentang waktu 18 Juli hingga 14 Agustus 2025. Namun, masih ada kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp144 juta

Saat ditagih, pengusaha UD Sentosa berinisial S dan T justru menyerahkan cek bernilai sama bertanggal 16 Agustus 2025. Masalah muncul ketika cek tersebut tidak dapat dicairkan karena rekening giro yang bersangkutan sudah ditutup.

Baca Juga  Disorot Publik dan Dilaporkan Polisi, Pandji Datangi MUI untuk Buka Tabir Mens Rea

“Perbuatan itu jelas merugikan klien kami. Bahkan, tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Pondang.

Lebih lanjut, Pondang mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hingga saat ini UD Sentosa belum juga menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila saudara tidak segera melunasi sisa utang Rp138.524.000 ditambah denda Rp5.540.960 serta biaya lain yang timbul, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Sinata.id masih berupaya untuk mengonfirmasi persoalan ini kepada pengusaha UD Sentosa. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini