MENU
ADVERTISEMENT
Pria Pemilik 9 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Siantar Utara
WA FB

Pria Pemilik 9 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Siantar Utara

J Editor : Jansen Siahaan 16 Jun 2026 | 21:33 WIB
Pria Pemilik 9 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Siantar Utara
Tersangka diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. (polressiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), warga Kecamatan Siantar Utara, karena memiliki narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan setelah menerima laporan warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram," ujar AKP Irwanta, Selasa (16/6/2026).

ADVERTISEMENT

Selain ganja, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar kertas linting merek Toreador, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp180 ribu yang ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Gaharu, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial OH belum berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Irwanta menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (SN10)



ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.