MENU
Banner SINATA.ID
69 Tersangka Ditangkap, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Satwa Dilin...
WA FB

69 Tersangka Ditangkap, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Satwa Dilindungi

J Editor : Jansen Siahaan 15 Jun 2026 | 22:50 WIB
69 Tersangka Ditangkap, Polres Simalungun Bongkar Jaringan Satwa Dilindungi
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang memaparkan hasil pengungkapan 43 kasus 3C serta perdagangan satwa dilindungi. (polressimalungun)

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres AKBP Marganda Aritonang mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim bersama seluruh polsek di wilayah hukum Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemberantasan kejahatan konvensional menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di Kabupaten Simalungun,” tegas Marganda dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Senin (15/6/2026).

Dari total 43 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 30 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, perangkat elektronik, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha menjelaskan, wilayah hukum Polsek Gunung Maligas menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.

“Mayoritas kasus yang kami tangani merupakan pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain mengungkap kasus 3C, Satreskrim Polres Simalungun juga berhasil membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Tiga orang tersangka diamankan saat melintas di kawasan Tol Simpang Panei.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, bagian tubuh beruang, paruh dan bulu burung rangkong, serta tulang kepala kijang. Petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP.

AKP Wisnugraha menjelaskan, para tersangka diduga menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Verry Purba menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.