Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pria di Siantar Aniaya-Ancam Ibu Kandung Pakai Parang Ditangkap Polisi

pria di siantar aniaya-ancam ibu kandung pakai parang ditangkap polisi
Tersangka PP ditetapkan tersangka usai menganiaya ibu kandungnya. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria di Kota Pematangsiantar ditangkap polisi setelah diduga merampas uang Rp10 juta dari S (65) ibu kandungnya sendiri dengan ancaman parang. Uang digunakan pelaku untuk beli narkoba, baju dan sepeda motor.

PP (28), pelaku dalam kasus ini diamankan oleh petugas Polsek Siantar Martoba, Senin (6/10/2025), tak lama setelah ibu kandungya melaporkan kejadian.

Advertisement

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi menyatakan, insiden berawal pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. PP mendatangi rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp10 juta untuk membeli sepeda motor.

Permintaan itu ditolak sang ibu dengan alasan uang masih diperlukan untuk keperluan membangun rumah. Penolakan itu memicu emosi PP.

Baca Juga  Dua Perda Strategis di Siantar Akan Segera Lahir

“Pelaku kemudian membanting korban hingga terjatuh, lalu mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah ibu kandungnya sendiri sambil berkata, “Minta uangnya biar pergi aku.” ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Karena ketakutan, korban mengambil uang sebesar Rp10 juta yang dititipkannya di rumah tetangga. Uang itu adalah hasil penjualan rumahnya dan rencananya akan digunakan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah yang telah terjual.

“Begitu uang diberikan, PP langsung merampasnya dari tangan korban dan kabur dari lokasi,” ujarnya.

Esok paginya, Senin (6/10/2025), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap PP pada siang harinya di sekitaran Jalan Tangki.

Baca Juga  Disharmoni Wesly-Herlina, Pondang Dorong Evaluasi Jabatan Sekda

Dalam pemeriksaan, PP mengaku telah menggunakan uang hasil rampokan tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Vixion seharga Rp4,5 juta, sepasang baju seharga Rp400 ribu, dan narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu. Sisa uangnya masih disimpan di saku celananya.

Barang bukti yang disita polisi termasuk parang bergagang kayu, sepeda motor Yamaha Vixion hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Junto Pasal 367 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini