Pernyataan Kapuspen TNI tersebut disampaikan di tengah perdebatan publik mengenai batas kewenangan TNI dan Polri dalam penanganan keamanan dalam negeri, khususnya terkait tindak pidana umum yang selama ini menjadi domain utama kepolisian. (A08)
Nasional
Prajurit Tangani Begal, Kapuspen TNI: Jangan Buru-buru Sebut Kehadiran Kami di Ranah Sipil sebagai Militerisme
Tag :
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Rupiah Anjlok Tekan Farmasi, BPOM Jamin Harga Obat Tak Membebani Rakyat
13 Jun 2026
BNPB: Kekeringan Dominasi Bencana di Sejumlah Wilayah, Karhutla dan Banjir Masih Terjadi
13 Jun 2026
Anggota Komisi I DPR Minta Pengawasan Udara Indonesia Diperkuat
13 Jun 2026
BKSAP Soroti Pentingnya Menjaga Kawasan Resapan Air di Tengah Pembangunan
13 Jun 2026
Pemerintah Aceh Berduka, Kenang Jasa Mantan Gubernur Zaini Abdullah
13 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.