Tim mencari di sekitar lokasi dan akhirnya berbuah hasil menemukan Tersangka di Dusun III Pasar Merbauh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Lalu Tim langsung mengamankan tersangka ke Polsek Gebang untuk dilakukan interogasi singkat. Setelah di interogasi, Tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka juga menambahkan bahwa senjata tajam (parang besi ujung bengkok, ukuran +- 50 cm,) yang digunakan tersangka sudah dibuang di sekitar Danau Toba daerah Parapat, Kabupaten Simalungun serta kendaraan milik korban telah digadaikan ke daerah Medan.
Kepada polisi, tersangka, mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal di kawasan Pantai Pakkodian Kabupaten Toba
Saat ini Tim masih melanjutkan penyelikan kendaraan korban tersebut. Tim membawa Tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (A1)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.