Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (27) dan BS alias Dede (33). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai dan bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PLN setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian kabel listrik di wilayah tersebut.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang sekitar delapan meter per potong.
Selain itu, pelaku juga mengenakan atribut menyerupai petugas PLN, termasuk helm dan pakaian bertuliskan PLN untuk mengelabui warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini