MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan
WA FB
News

Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan

R Editor : Redaksi Sinata | 10 Dec 2025 | 18:24 WIB
Polisi Diselidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kebun Balimbingan
Dugaan penambangan pasir dan batu tanpa izin di lahan PTPN IV Kebun Balimbingan Simalungun diselidiki polisi. (Ist)

Sinata.id - Aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga tanpa izin kembali terendus di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, lokasi yang disorot berada di area strategis milik PTPN IV, tepatnya di Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Informasi tersebut langsung direspons aparat kepolisian. Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, memimpin langsung pengecekan ke lokasi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi material galian di kawasan perkebunan negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu sore, Kompol Asmon mengungkapkan bahwa laporan awal menyebut adanya kegiatan pengambilan pasir dan batu secara ilegal di Blok 23 M Afdeling I PTPN IV Kebun Balimbingan, Nagori Balimbingan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat di lapangan.

“Kami mendapatkan laporan adanya aktivitas penambangan pasir dan batu tanpa izin di kawasan PTPN IV. Atas dasar itu, kami langsung turun untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Kompol Asmon, Rabu (10/12/2025).

Sebelum melakukan pengecekan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak manajemen kebun.

Pengecekan lapangan dilakukan bersama perwakilan PTPN IV, termasuk Asisten Pembantu Kepala (APK) dan Koordinator Keamanan (Korkam) Kebun Balimbingan, guna memastikan lokasi dan status lahan yang dilaporkan.

Area yang disasar diduga berada di wilayah perkebunan aktif, yang semestinya digunakan untuk kepentingan produksi dan pengelolaan tanaman.

Keberadaan aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak struktur lahan, mengganggu operasional perkebunan, serta menimbulkan dampak lingkungan di sekitarnya.

“Penambangan ilegal seperti ini jelas melanggar hukum. Selain merugikan perusahaan, dampaknya juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan kawasan sekitar,” tegas Kompol Asmon.

Dalam operasi pengecekan itu, tim melakukan penyisiran dan pendataan menyeluruh di area Blok 23 M Afdeling I.

Meski kondisi cuaca relatif mendukung, petugas tetap bekerja secara cermat untuk melakukan dokumentasi dan mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Hasil pengecekan di lapangan sudah kami dokumentasikan, dan kegiatan berjalan aman serta lancar,” kata Kapolsek Tanah Jawa.

Langkah cepat tersebut, lanjut Kompol Asmon, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga aset negara sekaligus menegakkan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.