Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NasionalNews

Perusahaan Pers Sah Meski Tak Terdaftar di Dewan Pers, UKW Bukan Syarat jadi Wartawan

perusahaan pers sah meski tak terdaftar di dewan pers, ukw bukan syarat jadi wartawan
Ninik Rahayu. (ist)

Jakarta, Sinata.id – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga apa pun.

“Selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan tugas jurnalistik, maka mereka sah disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdaftar di Dewan Pers,” jelas Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Advertisement

Hal ini, lanjut Ninik, sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan mewajibkan pendaftaran perusahaan pers.

Baca Juga  Kabel Internet Menjuntai Ditabrak Truk Tronton, Picu Kemacetan di Jalan Pane

Sementara itu, mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan, menjelaskan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia.

“UKW tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Pers. Itu hanya merupakan ketentuan internal Dewan Pers,” tegas Kamsul.

Ia juga menekankan bahwa kelulusan UKW tidak otomatis menjamin kualitas karya jurnalistik. Banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun menghasilkan karya yang berkualitas tinggi. Sebaliknya, ada pula yang telah lulus UKW namun mutu tulisannya justru rendah.

Kamsul Hasan, yang merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta, menilai bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang hanya bekerja sama dengan wartawan bersertifikat UKW cenderung bertujuan membatasi jumlah wartawan dalam acara mereka.

Baca Juga  Bagaimana Negara "Boneka Algoritma" Bisa Hancur Tanpa Satu Peluru Ditembakkan

“Dari pengamatan saya, pejabat-pejabat yang ingin memperpanjang masa jabatannya biasanya tidak mempersoalkan UKW atau non-UKW,” tambahnya sambil tersenyum.

Dengan demikian, baik perusahaan pers maupun individu wartawan tetap sah beroperasi sesuai hukum, meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers ataupun belum lulus UKW. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini