Jakarta, Sinata.id - Pemerintah memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap berjalan optimal dan tepat sasaran di tengah perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, saat memimpin rapat koordinasi konsolidasi data PBI JKN, Senin (16/2/2026).
Dalam rapat itu, pemerintah menyoroti pentingnya pembaruan dan validasi data penerima bantuan iuran agar penyaluran pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Hingga saat ini, sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Dari jumlah itu, hampir 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah.
Muhaimin menjelaskan bahwa data kepesertaan bersifat dinamis karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, serta perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut sekitar 106.000 peserta dengan gangguan kesehatan katastropik yang sebelumnya bermasalah status kepesertaannya kini telah aktif kembali.
βDari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,β kata Muhaimin.
Pemerintah juga melakukan penonaktifan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan akibat perbaikan kondisi ekonomi. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar alokasi anggaran dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Muhaimin meminta pemerintah daerah proaktif memperbarui dan memverifikasi data sosial ekonomi warga melalui pemeriksaan lapangan (ground check). Ia menegaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan namun berada dalam kondisi darurat atau mengalami penyakit katastropik tetap harus mendapatkan pelayanan medis.
βKemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,β ujarnya.
Dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib memberikan penanganan segera, sementara penyelesaian administrasi kepesertaan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Untuk membuka ruang koreksi data, pemerintah menyediakan tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial. Muhaimin juga meminta kepala desa dan kepala daerah aktif mendeteksi perubahan kondisi warganya agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan desil kesejahteraan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.