MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Penetapan Penerima PBI Mengacu Data BPS dan Usulan Pemda
WA FB
Nasional

Penetapan Penerima PBI Mengacu Data BPS dan Usulan Pemda

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Feb 2026 | 10:30 WIB
Penetapan Penerima PBI Mengacu Data BPS dan Usulan Pemda
Rapat koordinasi konsolidasi data PBI JKN.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 sampai 5. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.