Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Pemerintah dan DPR Kompak: Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional, Tak Perlu Diubah

polri
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: MK)

“Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional,” terang Eddy dikutip Jumat (15/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi — merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 serta TAP MPR VII/2000. Bahkan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 sendiri sudah menegaskan hal serupa: Polri tidak bisa direduksi menjadi setingkat kementerian.

Advertisement

Eddy juga membantah anggapan bahwa posisi Polri di bawah Presiden melemahkan akuntabilitas.

Prinsip persamaan di hadapan hukum, tegasnya, dijamin bukan oleh posisi administratif sebuah lembaga, melainkan oleh norma hukum yang berlaku umum dan mekanisme peradilan yang independen.

“Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara internal maupun eksternal, sehingga prinsip akuntabilitas tetap terjaga,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII yang hadir secara daring memperkuat posisi Pemerintah dengan argumen berbeda: bukan hanya tidak perlu diubah, menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri justru berpotensi menciptakan masalah baru.

Menurut Hinca, jika Polri ditempatkan di bawah Mendagri, maka tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh akan terdelegasikan ke menteri — dan itu berpotensi menciptakan dualisme komando.

“Ini dapat mengaburkan makna rantai komando yang selama ini telah berjalan efektif. Konsep Polri di bawah Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU 2/2002 bersifat langsung dan tidak memerlukan perantara dalam struktur pertanggungjawaban,” kata Hinca.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. MK kini harus menimbang: apakah posisi Polri yang selama ini dianggap sudah final itu memang perlu diuji ulang — atau justru dipertahankan demi kesatuan komando yang selama ini berjalan. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini