Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pembayaran Proyek hingga 24 Desember, Ini Surat Edaran Walikota Wesly

pembayaran proyek hingga 24 desember, ini surat edaran walikota wesly
ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran khusus menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Melalui Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 01/900.1.3.1/7395/XI/2025, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta memperketat disiplin administrasi serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Surat edaran yang diteken Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi itu diterbitkan sebagai respons atas semakin terbatasnya hari kerja efektif menjelang penutupan tahun anggaran.

Advertisement

Disebutkan, pemerintah menilai perlu adanya langkah terukur agar seluruh tugas dan kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Dalam surat tersebut, Walikota menegaskan pentingnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh SKPD diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan sisa waktu yang tersedia, sekaligus memastikan setiap proses pencairan anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Alfamart Jalan Pane-Siantar Kembali Kemalingan

Perhatian khusus diberikan pada pengeluaran anggaran untuk pekerjaan konstruksi. Dalam poin ketiga surat edaran itu ditegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

Pemko Pematangsiantar menetapkan batas waktu pembuatan berita acara kemajuan pekerjaan paling lambat 24 Desember 2025.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan sanksi bagi pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu kontrak. Setiap keterlambatan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Kepala BPKPD Alwi Lumbangaol yang dikonfirmasi tentang penegasan batas akhir pembayaran pekerjaan konstruksi belum memberikan respons. Sinata.id telah mengonfirmasinya lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/12/2025). (*)

Baca Juga  Ini Temuan Lengkap Pansus Atas Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini