MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
OJK Turun Tangan, BNI Diminta Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasab...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

OJK Turun Tangan, BNI Diminta Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

T Editor : Tigor Munthe | 18 Apr 2026 | 23:05 WIB
OJK Turun Tangan, BNI Diminta Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
OJK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di BNI KCP Aek Nabara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan langkah cepat diperlukan guna melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK disebut telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada para nasabah yang terdampak.

Dalam proses berjalan, BNI juga disebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

OJK turut meminta investigasi internal menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan agar akar persoalan bisa diungkap dan kejadian serupa tidak terulang.

Regulator menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai kewenangannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan dana nasabah dan kredibilitas lembaga perbankan nasional. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.