Banda Aceh, Sinata.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, mendorong pengelolaan gas bumi dari Lapangan Tengkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman dilakukan melalui fasilitas darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (15/6/2026), saat menanggapi rencana pengembangan dan pengelolaan gas bumi dari kawasan tersebut.
Menurut Nasrul, KEK Arun memiliki infrastruktur energi yang dinilai memadai untuk mendukung pengolahan gas, mulai dari fasilitas penyimpanan LNG, pelabuhan laut dalam, fasilitas regasifikasi, hingga jaringan perpipaan yang telah tersedia sejak era operasional PT Arun NGL.
Ia menilai pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menekan kebutuhan investasi awal dibandingkan pembangunan fasilitas pengolahan baru di lepas pantai.
“Lhokseumawe memiliki infrastruktur energi yang telah tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan industri hilir berbasis gas bumi,” ujar Nasrul.
Selain aspek infrastruktur, Nasrul juga menilai keberadaan pasokan gas di darat berpotensi mendukung pengembangan kawasan industri dan mendorong aktivitas ekonomi di sekitar KEK Arun.
Menurutnya, ketersediaan gas dapat membuka peluang bagi pengembangan industri petrokimia serta mendukung operasional industri yang telah ada, termasuk sektor pupuk dan industri turunannya.
Nasrul berharap pengembangan gas bumi dari Blok Andaman dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah, termasuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ia juga mengajak berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk turut mengawal proses pengembangan sektor energi agar memberikan dampak maksimal bagi pembangunan ekonomi Aceh.
“Pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi daerah dan masyarakat,” katanya. (SN24)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.