Sinata.id – Drama hukum kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak krusial. Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kliennya sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.
Permohonan itu disampaikan dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan hak asasi dan martabat terdakwa yang statusnya masih belum terbukti bersalah.
“Ada fakta-fakta objektif yang menunjukkan tidak ada kebutuhan untuk menahan secara fisik,” ujar tim pengacara saat membacakan eksepsi, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: China–Korea Selatan Sepakat Pulihkan Hubungan Penuh
Empat Alasan Kunci
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menguraikan sejumlah pertimbangan yang dinilai relevan. Pertama, Nadiem merupakan figur publik dengan identitas dan alamat jelas sehingga risiko melarikan diri dinilai nihil. Kedua, ia memikul tanggung jawab keluarga, dengan empat anak yang masih kecil—termasuk seorang bayi—yang membutuhkan kehadirannya.
Ketiga, kondisi kesehatan Nadiem disebut masih terganggu pasca tindakan medis laser fistula (FiLaC). Keempat, selama proses penyidikan, ia dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum. “Dengan reputasi publik yang telah terbentuk luas, secara rasional tidak ada risiko penghilangan barang bukti maupun pelarian,” kata salah satu kuasa hukum.
Sorotan Asas Praduga Tak Bersalah
Tim pembela juga mengingatkan majelis hakim agar penahanan tidak berubah menjadi penghukuman dini. Menurut mereka, menahan seseorang tanpa terpenuhinya syarat Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025 berpotensi melanggar asas legalitas dan Praduga Tak Bersalah. “Penahanan dalam kondisi demikian justru memperlakukan terdakwa seolah-olah telah bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum.
Karena itu, jika perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, tim pembela meminta penangguhan penahanan. Alternatifnya, mereka memohon majelis hakim menetapkan penahanan kota atau penahanan rumah sesuai Pasal 22 KUHAP 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Konflik AS–Venezuela Bisa Beri Sentimen Positif ke Rupiah
Latar Penahanan
Sebagai informasi, Nadiem saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, sejak 4 September 2025. Penahanannya sempat dibantarkan dua kali karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sidang berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut—keputusan yang bukan hanya menentukan status penahanan, tetapi juga menjadi ujian awal bagaimana prinsip-prinsip keadilan ditegakkan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini