MENU
Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Ope...
WA FB
Dunia

Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Operasi Drone

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Jun 2026 | 15:27 WIB
Mengejutkan! Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 30 Tahun karena Operasi Drone
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (anadolu)

Menurut pihak pembela, operasi tersebut merupakan respons terhadap pengiriman balon berisi sampah oleh Korea Utara ke wilayah Korea Selatan dan merupakan tindakan pertahanan diri yang sah.

Sudah Divonis Seumur Hidup

Vonis terbaru ini menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon. Pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai dalang pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Saat itu, Yoon mengumumkan darurat militer melalui pidato televisi nasional dengan alasan menghadapi ancaman Korea Utara dan apa yang disebutnya sebagai “kekuatan anti-negara”.

Namun, kebijakan tersebut hanya bertahan sekitar enam jam setelah Majelis Nasional Korea Selatan menggelar sidang darurat dan membatalkan keputusan tersebut.

Deklarasi darurat militer itu memicu gelombang demonstrasi besar, mengguncang pasar keuangan Korea Selatan, serta menuai kritik dari sejumlah negara sekutu, termasuk Amerika Serikat.

Saat ini Yoon masih menjalani masa tahanan dan menghadapi sejumlah proses hukum lainnya terkait berbagai kasus yang terjadi selama masa pemerintahannya. (A02)


ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.