Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar

kasus mahar cek palsu rp 3 miliar di pacitan memasuki babak baru, mbah tarman (74) resmi ditahan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus mahar cek palsu Rp 3 miliar di Pacitan memasuki babak baru, Mbah Tarman (74) resmi ditahan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. (Ist)

Sinata.id – Polemik mahar cek Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya mencapai titik gawat. Kamis malam (4/12/2025), Sutarman atau lebih dikenal Mbah Tarman (74), resmi digiring ke ruang tahanan Polres Pacitan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa cek yang ia jadikan mahar pernikahan ternyata palsu.

Kabar penahanan itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan.

Advertisement

Khoirul menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan yang kini sudah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Iya, Mbah Tarman kami tahan. Sudah memenuhi unsur pemalsuan dokumen,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Menurut Khoirul, penyidik menyimpulkan adanya pemalsuan setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang meneliti keaslian cek.

Hasilnya mengejutkan, dokumen tersebut tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek resmi perbankan.

“Saksi ahli menyatakan cek itu tidak sesuai dengan yang asli. Dua alat bukti sudah kami kantongi,” tegasnya.

Penahanan dilakukan tak lama setelah Mbah Tarman menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga  Geger Surat Edaran “Rahasia Keracunan” SPPG Viral, Publik dan Netizen Kecam Isinya

Begitu bukti dipastikan cukup, statusnya naik menjadi tersangka dan langsung ditahan malam itu juga.

Baca Juga: Viral Sosok Kakek Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Kini Diduga Kabur

Mahar Cek Rp3 Miliar yang Bikin Curiga

Kasus ini mencuat sejak pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika (24) viral di media sosial pada Oktober lalu.

Bukan hanya soal perbedaan usia yang terpaut jauh, tetapi karena mahar berupa cek Rp 3 miliar yang dinilai tak lazim.

Bambang Wisnu Aji, salah satu warga yang hadir saat akad nikah, mengaku curiga ketika melihat cek bernilai fantastis itu dikeluarkan begitu saja dari kantong baju mempelai pria dalam kondisi kusut.

“Aneh saja, cek miliaran rupiah tapi kusut. Saya merasa ada yang tidak wajar,” kata Bambang saat melaporkan dugaan cek palsu ke Polres Pacitan.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan hingga kasus bergulir seperti sekarang.

Baca Juga  Terdakwa Pembuang Mayat Mutia Divonis 12 Tahun Penjara, Rekannya DPO

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

Rekening Kosong, Cek Hilang, dan Janji Akan Mencicil Mahar

Dalam pemeriksaan lanjutan, fakta lain kembali muncul ke permukaan.

Kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, mengungkapkan bahwa rekening bank yang menjadi sumber dana cek tersebut ternyata tidak berisi uang sepeser pun.

“Pak Tarman menjawab jujur, memang rekening itu kosong,” kata Badrul.

Tak berhenti di situ, cek yang sempat dijadikan mahar tersebut juga dinyatakan hilang setelah disimpan di kamar istri lima hari pasca pernikahan.

Kendati demikian, Badrul menegaskan kliennya tetap berkomitmen memenuhi mahar tersebut secara bertahap dari usaha pengepulan cengkeh yang ditekuni Mbah Tarman.

Meski temuan awal menunjukkan adanya indikasi pemalsuan, polisi menegaskan bahwa keputusan final terkait keaslian dokumen akan ditetapkan hakim berdasarkan keterangan saksi ahli.

Baca Juga  Identitas Palsu, Foto Orang Lain, hingga NIK Curian: Sosok “Nadine” Viral Usai Diduga Tipu Puluhan Korban

“Kami mengusut dugaan pemalsuan, tetapi penentu palsu atau tidaknya itu ranah hakim,” jelas AKP Khoirul.

Baca Juga: Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

Meski kliennya ditahan, tim kuasa hukum menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

“Kita hormati prosesnya,” ujar Imam Bajuri, kuasa hukum Mbah Tarman.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan yang awalnya menuai perhatian karena mahar fantastis itu kini berubah menjadi kasus hukum yang menyedot perhatian publik, tidak hanya di Pacitan tetapi juga di tingkat nasional.

Cek bernilai miliaran rupiah yang semula membuat warga heboh, kini justru mengantarkan sang kakek berusia 74 tahun itu ke balik jeruji besi.

Polres Pacitan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri asal usul cek yang disebut-sebut diberikan oleh teman bisnis lama Mbah Tarman namun hingga kini tidak lagi bisa dihubungi. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini