Sikap diam atau tidak berbicara ke publik dalam isu sensitif seperti itu, dapat dianggap sebagai bentuk dugaan pelanggaran azas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008), serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Ketidakhadiran Wali Kota dalam memberikan penjelasan langsung (official statement) pada masalah dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah dan kesalahan dalam penjatuhan sanksi disiplin, bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pemerintahan yang bersih, baik dan transparan.
Sedangkan dari sisi etika kepemimpinan, Wali Kota Pematangsiantar seharusnya bertindak sebagai penyelesai masalah (problem solver), dengan memberikan kepastian hukum kepada bawahan dan masyarakat. Bukan justru menghindari diskursus publik.
Untuk itu, Wesly sebaiknya menyadari, bahwa dirinya saat ini adalah person yang sedang mengemban amanah dan tanggungjawab besar terhadap pembangunan, pelayanan dan mensejahterakan masyarakat Kota Pematangsiantar. Kalau ada masalah, ngomong ya Wes. Jangan diam! (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.