Terhadap kedua masalah itu, tak sekalipun Wali Kota Pematangsiantar secara langsung menjelaskan tentang latar belakang masalah, langkah penuntasan yang akan ditempuh, serta proses yang sedang berlangsung dalam penuntasan masalah.
Malah Wesly menunjukkan keengganannya untuk membicarakan masalah, meski telah diminta memberikan pendapat maupun tanggapannya sebagai pemimpin daerah atas masalah yang ada.
Misalnya, ketika seorang jurnalis mempertanyakan sikap dan tindakan Wali Kota Pematangsiantar atas rekomendasi BKN terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.
Dugaan penyalahgunaan itu sendiri, seiring dengan tindakan Sekda Junaedi Sitanggang yang berani menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean. Sanksi itu dijatuhkan Junaedi dengan mengatasnamakan wali kota.
Uniknya saat itu selepas Sidang Paripurna DPRD, Wesly yang sengaja dicegat jurnalis untuk wawancara, malah meminta jurnalis bertanya kepada Junaedi Sitanggang yang notabene merupakan objek yang diminta untuk disikapi oleh wali kota, sekaligus objek yang dapat dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana rekomendasi BKN.
Sikap enggan menjelaskan masalah seperti itu menghadirkan kesan, bahwa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi tidak peduli dengan masalah di daerahnya.
Sikap tidak menjelaskan masalah yang terjadi, juga menunjukkan adanya hambatan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik oleh wali kota.
Skandal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah
Kasus dugaan mark-up (dugaan korupsi) pembelian eks Rumah Singgah telah menjadi sorotan serius, karena melibatkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Juga menjadi sorotan publik.
Sesuai laporan kerja Pansus DPRD Pematangsiantar pada Februari 2026 lalu, menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, administrasi, hingga indikasi mark-up harga.
Sebagaimana diketahui, harga pembelian mencapai Rp14,5 miliar, sementara NJOP lahan dan gedung eks Rumah Singgah pada tahun 2025 dilaporkan hanya sekitar Rp9,8 miliar.
Atas temuan Pansus, DPRD Pematangsiantar pun telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung untuk disikapi secara hukum.
Dengan kondisi seperti itu (fenomena kasus dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah), seharusnya Wali Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi yuridis secara langsung atas penggunaan anggaran daerah ke masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.